RH Sudah Rencanakan Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta

Kamis, 11 Februari 2021 – 16:15 WIB
Konferensi pers kasus penusukan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan penusukan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya memang sudah direncanakan oleh pelaku berinisial RH (43).

Belakangan diketahui bahwa pelaku RH merupakan mantan pegawai kontrak yang bertugas sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta.

BACA JUGA: Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya

Namun, kontrak kerja RH sudah habis dan tidak diperpanjang kembali.

Hal itu membuat pelaku kecewa dan menusuk Gumilar dengan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah.

BACA JUGA: Irwan Curiga Jokowi Menyiapkan Gibran jadi Pengganti Anies Baswedan

"Ya (RH sudah merencanakan penusukan), karena belati pun sudah dibawa dari rumah," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Lebih jauh Azis menjelaskan bahwa RH menemui Gumilar di lantai dua kantornya pada Rabu (10/2) siang.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan

Dalam pertemuan itu, pelaku berbicara terkait status kontrak kerjanya itu.

Menurut Aziz, Gumilar saat itu menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan.

Saat itu, Gumilar mempersilakan pelaku RH bertanya langsung ke Dinas Kebudayaan.

"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi," ujar Azis.

Usai pertemuan, RH pamit pulang, dan tiba-tiba mengeluarkan pisau dari dalam tas kemudian langsung menusuk Gumilar.

Akibat penusukan itu, Gumilar mengalami luka tusuk di bagian paha kiri.

BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

Diketahui, selain Gumilar, seorang sekuriti juga jadi korban penusukan pelaku dan mengalami luka di bagian dada kiri.

Kini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler