jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Senin (20/1), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rommy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Menurut majelis hakim, Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
BACA JUGA: Muafaq Menyesal Kasih Duit Pelicin Rommy dan Musyaffa Noer
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menyatakan siap melakukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Dinilai Rusak Citra Partai, Rommy Disarankan Mundur dari Ketum PPP
Alasan-alasan JPU mengajukan banding, kata Ali, vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan tidak dipertimbangkannya hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Ali mengatakan JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Trump Soal Iran
Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota. (antara/jpnn)
Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan