jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menampilkan fakta imajiner. Pria yang akrab disapa Romi ini menyampaikannya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Romi merasa heran banyak fakta yang sebenarnya tidak pernah terungkap dalam persidangan. Romi mencontohkan dakwaan KPK yang menyebut dirinya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di rumahnya yang berada di daerah Condet Jakarta Timur pada 17 Desember 2019.
BACA JUGA: Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy
Romi menegaskan, faktanya dia sedang memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jawa Timur. Romi menegaskan kegiatannya itu banyak diliput media massa.
“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Romi saat membacakan pledoi.
BACA JUGA: Bacakan Eksepsi, Romahurmuziy Kutip Ucapan Nabi Muhammad
Lebih lanjut kata dia, pada Desember, Haris memang tiba-tiba mengirimkan WA meminta waktu bertemu di Jakarta dan meminta alamat. Namun saat itu, Romi hanya menjawab "ok" tanpa mengirimkan alamat.
“Berhubung jadwal saya sangat padat, akhirnya pertemuan itu tidak terjadi. Ini sekaligus merupakan kebiasaan saya, bahwa "ok" dalam menjawab WA tidak selalu berarti "ya", melainkan lebih bermakna "saya perhatikan", atau hanya sekadar bermakna saya terima WA-nya. Jadwal saya saat itu jelas dalam rangkaian kegiatan di Jawa Timur,” jelas Romi.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
Selain itu, Romi juga KPK telah mengada-ada karena menyebutnya mengintervensi Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Tuduhan itu dilayangkan KPK atas dasar WA kepada Haris berbunyi 'harus langsung B1'.
"Sapanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya memerintahkan Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya memerintahkan Lukman Saifuddin," kata Haris.
Romi juga menerangkan bahwa kesaksian Lukman, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, tidak pernah menyebut adanya intervensi dirinya. "Seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka,” kata Romi. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga