jpnn.com, JAKARTA - Upaya M Romahurmuziy alias Romi untuk lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui gugatan praperadilan kandas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya,” kata majelis hakim tunggal Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Mau Bentuk Pansel KPK, Ini Harapan Laode M Syarif
Majelis dalam pertimbangannya menilai tindakan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penyitaan terkait kasus Romi sudah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menganggap sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam persidangan praperadilan.
Sebelum Hakim Agus membacakan putusan, Maqdir Ismail selalu kuasa hukum romi sempat menyela. Pengacara senior itu menyampaikan mandat dari kliennya untuk mencabut permohonan praperadilan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap
“Ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan,” ucap Agus.
Kendati demikian, tim Biro Hukum KPK meminta majelis tetap membacakan putusan praperadilan atas gugatan Romi. Sebab, sidang telah melalui serangkaian tahapan.
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Bupati Jepara: Nabi Yusuf Pernah Dihukum
Sebelumnya KPK menangkap Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Romi, tersangka lain dalam kasus itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.
KPK menduga ada transaksi yang suap yang melibatkan Haris, Muafaq dan Romi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Lembaga antirasywah itu menduga Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Romi untuk memuluskan keinginannya menduduki jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim.
KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara HRS diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Bareskrim, Irsanto Ongko Minta Status DPO Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi