jpnn.com, KOTAAGUNG - Romi, 30, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Lampung, diringkus polisi. Ia diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mirisnya, Romi ditangkap bersama dua orang istri sirinya usai mengonsumsi sabu di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotaagung.
BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria
Romi juga selama ini juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus sebab diduga bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa Romi merupakan salah satu pengedar Sabu.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Diduga Berbuat Terlarang di Toko Digerebek Warga, nih Fotonya
Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usai Romi bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.
Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata Romi juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
BACA JUGA: Innalillahi, Bekti Deddi Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Jasadnya Tergantung di Teras
“Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3) pukul 22.00 WIB,“ ujar Muji Harjono sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, Minggu.
Lanjutnya, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bong, satu buah kaca pirex, dua buah pipet dan satu buah korek api gas.
“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang,” urai kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” pungkas Muji Harjono .
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, kemarin Sabtu (14/3).
Menurut Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12) lalu.
Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM.
“RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atasnama tersangka Hansori Soha,” beber Hendra Gunawan.
Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.
Sementara itu menurut terduga SR alias Dewi ia baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang. SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.
“Terakhir dua hari lalu dikontrakan, tetapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa suami,” ucap SR.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Menjadi Korban Persekusi, Tubuhnya Alami Luka Bakar Parah
Ditempat sama, TA istri ketiga Romi juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada November 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu. TA juga menuturkan bahwa ia saat ini sedang mengandung anak Romi dengan usai kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut. “Kalo sabu saya tau sejak ia merantau di Tangerang. Tetapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin,” pungkasnya. (ral/ehl/ang)
Redaktur & Reporter : Budi