jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, dalam jadwal yang dirilis KPK hari ini, pria yang akrab disapa Romi itu dijadwalkan menjadi saksi untuk pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
BACA JUGA: Kasus Wisma Atlet Sumsel, KPK Periksa Manager Wilayah III WK
"Saya tidak menerima panggilan apapun, bahkan sampai detik ini pukul 12.00 WIB. Jadi saya heran kalau diberitakan ada panggilan," kata Romi dalam pesan singkat, Jumat (28/11).
Romi menyatakan dia akan memenuhi panggilan apabila sudah menerima surat dari KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus PPP terkait Kasus Riau
"Kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini," ucapnya.
Romi pernah dijadwalkan diperiksa Selasa (18/11) sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mengikuti Rapat Paripurna di DPR.
BACA JUGA: KPK Garap Pendiri Demokrat untuk Si Ngeri-ngeri Sedap
"Kalau panggilan untuk pemeriksaan Selasa pekan lalu, Senin sore memang dikirim ke rumah, tapi karena ada Rapat Paripurna yang sangat penting di DPR, saya minta dijadwalkan kembali," tandas Romi.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Gulat, tersangka lainnya adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi Mundur dari Ketum Apindo
Redaktur : Tim Redaksi