Romi Wijaya Ditunjuk jadi Penjabat Bupati Kayong Utara

Rabu, 13 September 2023 – 14:15 WIB
Sekda Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Kayong Utara. (ANTARA/HO-Pemkab Kayong Utara)

jpnn.com - PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Romi Wijaya, ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi penjabat bupati KKU.

Penunjukan itu dilakukan seiring habisnya masa jabatan Bupati Kayong Utara Citra Duani dan Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad pada 19 September.

BACA JUGA: Daud Yordan Punya Tekad Besar Mengembangkan Olahraga Bela Diri di Kayong Utara 

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan bahwa penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 7 September 2023.

"Surat keputusan ini memerintahkan saya selaku penjabat gubernur Kalbar untuk melantik Romi Wijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harisson di Pontianak, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Jabatan 3 Kepala Daerah di Sultra Segera Berakhir, Termasuk Pj Bupati Bombana, Penggantinya?

DPRD KKU sebelumnya telah mengusulkan tiga nama calon pj bupati kepada Mendagri Tito melalui gubernur Kalbar. Salah satu nama yang diusulkan ialah Romi Wijaya yang saat ini menjabat sekda KKU

"Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan sementara hingga pilkada tahun depan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati," tuturnya.

BACA JUGA: Prof Mahmud Gantikan Almarhum Athoillah Mursjid Pimpin FKUB, Ini Harapan Pj Bupati Bekasi

Menurut Harisson, pengusulan calon pj bupati telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Permendagri ini menjelaskan bahwa pengusulan penjabat bupati dan wali kota harus dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Harisson menjelaskan bahwa seorang penjabat bupati memiliki tanggung jawab yang penting, termasuk menjaga stabilitas inflasi, mengurangi tingkat stunting di daerah, mengurangi kemiskinan ekstrem dengan target nol persen pada tahun 2024, hingga mengurangi angka pengangguran terbuka dan meningkatkan investasi.

Selain itu, tugas lain yang tidak kalah penting adalah memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024.

"Jadi, inilah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh penjabat bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Harisson. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler