jpnn.com, KENDARI - Jabatan tiga Penjabat atau Pj Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023 ini.
Ketiga penjabat kepala daerah itu ialah Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.
BACA JUGA: KPK Pastikan Kasus Gaya Hedon Pj Bupati Bombana Masih Diproses
"Ketiganya bupati itu dilantik menjadi kepala daerah oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada Rabu (24/8/2022) lalu," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Muliadi di Kendari, Senin (21/8).
Hingga kini pengusulan Pj bupati baru untuk tiga kabupaten tersebut sedang berproses.
BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?
Selain DPRD kabupaten/kota, gubernur juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati pengganti.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, bupati, atau wali kota.
BACA JUGA: 3 Nama Calon Pj Bupati Bombana Diserahkan Pimpinan DPRD ke Kemendagri
Menurut Muliadi, aturan itu menyebut ada tiga pihak yang bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah, yakni DPRD, gubernur, dan Kemendagri.
"Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dahulu, meminta petunjuk arahannya karena waktu yang disampaikan oleh Kemendagri belum limit (batas akhir) waktu yang diberikan,” jelas Muliadi.
Pemprov Sultra akan mengupayakan penggantian pj bupati itu rampung sesuai batas waktu.
Hal itu mengingat pelantikan tiga Pj Bupati tersebut sudah harus segera dilakukan.
Namun, hingga saat ini belum ada bocoran siapa yang diputuskan Kemendagri sebagai PJ Bupati ketiga kabupaten tersebut.
"Tanggal 23 Agustus sudah harus pelantikan,” tambah Muliadi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam