JAKARTA - Pasca mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy langsung meyatakan diri sebagai pengurus harian yang sah. Karena itu, pengurus hasil Muktamar Surabaya ini siap untuk engambil alih Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua DPP PPP Hasan Husairi Lubis, pengambilalihan kantor ini penting mengingat partainya harus bekerja. “Dalam waktu dekat, kami akan memanfaatkan gedung tersebut. Karena sesungguhnya kami adalah pengurus yang sah,” kata Hasan, kepada INDOPOS (Grup JPNN.com) di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Hasan, saat ini kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tengah mengadakan pertemuan di kantor sementara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. “Kami sementara ini kumpul-kumpul di Tebet. Nanti secepatnya kami akan berkantor di DPP Diponegoro. Karena kantor kepegurusan yang diakui oleh Menkumham adalah yang Jalan Diponegoro,” tegas Hasan yang juga ketua PP Gerakan Pemuda Kabah ini.
Selain itu, pihaknya juga mengaku siap untuk menanggapi gugatan hukum dari kubu Suryadharma Ali (SDA) diPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu hak kubu Pak SDA mengajukan gugatan ke PTUN, silahkan saja gugat, kita sudah menyiapkan kalau memang hal tersebut mau dilakukan oleh Pak SDA," ujar pria berbadan besar ini.
Menurut Hasan, pihaknya yakin gugatan ke PTUN yang dilakukan SDA tidak akan dikabulkan. Sasalnya materi gugatan yang disampaikan lemah lantaran kepengurusan PPP kubu SDA ilegal. Terlebih, Menkumham telah jelas menyatakan kalau PPP yang sah adalah PPP hasil Muktaman VIII Surabaya.
"Keputusan Menkumham tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol yang memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi menteri untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil tertinggi partai politik," kata Hasan.
Dia pun membantah pernyataan kubu SDA yang menganggap Kemenkumham melakukan kecerobohan lantaran mengesahkan PPP kubu Romy sebagai PPP yang legal. Dia yakin Kemenkumham tidak akan melakukan kekeliruan atas pengesahan tersebut.
"Menkumham sekarang doktor hukum Amerika. Ibu Dirjennya itu concern tegakkan aturan, tidak mungkin keluarkan keputusan bila tidak ada dasar yuridis yang jelas," kata dia.
Dia pun menilai tidak ada alasan untuk Kemenkumham saat itu untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar Surabaya, karena Muktamar tersebut telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.
"Artinya keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah, sesuai dengan Undang-undang partai politik dan AD/ART partai. Muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW, yang hadir di Surabaya itu yan kita notariskan, peserta muktamar 869. Kita notariskan itu," pungkas Hasan.
"Mereka punya SK sah, yang ditandatangani wilayah untuk ketua dan sekretaris cabang. SK yang sah ini juga ditandatangani pimpinan pusat. Artinya 70 persen lebih. Atas dasar itulah, makanya Menkumham mensahkannya," lanjutnya.
Dia menuding, justru kubu PPP SDA-lah yang ilegal. Muktamar Jakarta tidak memenuhi quorum sehingga keputusan yang muncul tidak sah dalam forum tersebut. "Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 6 DPW yang terdiri atas 8 dari 66 orang (Ketua dan Sekertaris DPW) yang SK nya ditandatangani SDA dan Romy," ujarnya menambahkan. (indopos)
BACA JUGA: Kepulangan Jenazah TKW di Hong Kong Tunggu Izin Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingatkan SBY-Boediono Segera Laporkan Perubahan Harta
Redaktur : Tim Redaksi