jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penanganan kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) yang tewas dianiaya sang kekasih, Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya.
Adapun Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan
Namun, yang menjadi perhatian publik, polisi tidak menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan, tetapi hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Viral Foto Ketua KPK & SYL terkait Isu Pemerasan, Kaki Firli Bahuri Jadi Sorotan
Sahroni pun menyoroti kasus itu lantaran menilai tindakan sadis Ronald saat menganiaya Dini, diduga bertujuan untuk membunuh wanita itu.
"Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka. Ini terlalu sadis, tidak bisa disebut sebagai tindak penganiayaan biasa," kata Sahroni melalui keterangan di Jakarta, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan
Logikanya, kata Sahroni, tidak mungkin tindakan tersangka memukul kepala korban dengan botol, lalu melindas korbannya menggunakan mobil dilakukan tanpa niat membunuh.
"Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi, kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai,” ucap politikus NasDem itu.
Sahroni pun menginginkan kasus tersebut segera diselesaikan secara objektif dan profesional.
Anggota DPR RI asal DKI Jakarta itu tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus tersebut.
"Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapa pun tidak boleh kebal hukum karena negara kita negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum," ujar Sahroni.
Dia juga mengingatkan Polri bahwa kasus kematian Dini mendapat sorotan serius dari masyarakat. Oleh karena itu, Sahroni yakin publik akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas.
"Setiap langkah penegak hukum akan diperhatikan. Jadi hati-hati, jangan sampai ada kejanggalan selama prosesnya,” kata Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam