jpnn.com, PADANG - Penanganan kasus kematian Afif Maulana (13) yang tewas mengenaskan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang masih menjadi kontroversi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi.
BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan
"Kami LBH Padang sebagai kuasa hukum sebenarnya sudah mendorong Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani di Padang, Selasa (23/7).
Dia menerangkan bahwa pada 16 Juli 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melayangkan surat kepada Kapolri untuk melakukan dua hal.
BACA JUGA: Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah
Pertama, KPAI meminta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus Afif Maulana.
Kedua, KPAI meminta penanganan atau pengusutan kasus dugaan penyiksaan tersebut dilakukan secara transparan, progresif dan profesional.
BACA JUGA: Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara
Desakan itu mengingat sudah satu bulan lebih LBH Padang menilai belum ada kemajuan signifikan dari penyelidikan kepolisian setempat.
Indira juga meminta Kapolri untuk secara aktif dan tegas terkait proses ekshumasi jasad Afif Maulana sebagai bentuk pro justitia dengan melibatkan dokter forensik yang independen serta berkompeten.
"Kami butuh pernyataan tertulis dari Kapolri, polisi atau penyidik agar ekshumasi ini bisa dijadikan pro justitia," ujarnya.
Terpisah, anggota DPD RI Dapil Sumbar Alirman Sori mendesak Kapolda Sumbar Irjen Suharyono segera menuntaskan kasus kematian pelajar yang diduga dianiaya oknum polisi.
"Kami berharap jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus ini terang benderang sehingga semua orang mendapat kepastian," kata Alirman Sori.
Menurut dia, penuntasan kasus kematian pelajar SMP yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024, itu penting segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam