jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyanyi Nindy Ayunda mangkir dari pemanggilan sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan suaminya, Askoro P Harsono.
Menyikapi hal itu, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk Nindy Ayunda.
BACA JUGA: Suami Ditangkap karena Narkoba, Nindy Ayunda Bilang Begini
"Kita (polisi) terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (18/1).
Pelayangan surat panggilan tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku, jika pemanggilan saksi untuk kali pertama tidak dipenuhi.
BACA JUGA: Suami Nindy Ayunda Simpan Narkoba dan Senjata Api, Pelurunya Banyak Banget
Ronaldo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (15/1) untuk agenda pemeriksaan Nindy pada Seninm 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi Nindy tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Bocah Usia 4 Tahun Lapor kepada Bunda tentang Ayahnya, Ya Tuhan
"Tapi memang sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," ujar Ronaldo.
Berdasarkan informasi, Askoro sempat dijenguk salah satu kerabatnya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.
Ronaldo menyebutkan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo