Baku Tembak dengan Polisi, Pencuri Motor di Palembang Tewas

Kamis, 26 April 2018 – 22:05 WIB
Jasad Samsul yang dipelor Polisi saat dibawa ke RS Bhayangkara, RAbu (25/4). Foto: Novis/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Samsul, 30, alias Sam tewas dalam baku tembak dengan polisi di tepi Sungai Ogan, Kecamatan SU 1, Palembang, Sumsel, Rabu (25/4) sekitar pukul 11.45 WIB.

Informasi yang dihimpun, saat terjadi kejar-kejaran di tepi Sungai Ogan, tersangka Sam yang merupakan target operasi (TO) Polresta Palembang sempat melepaskan tembakan ke arah petugas.

BACA JUGA: Gagal Curi Motor, Babak Belur pula

Tersangka juga sempat nyebur ke Sungai Ogan untuk kabur.

Namun, pelarian tersangka terhenti setelah sebutir timah panas personel Satreskrim bersarang di dada tersangka. Tersangka langsung tersungkur.

BACA JUGA: Polda Bekuk Komplotan Spesialis Maling Motor di Tangerang

“Dalam perjalanan ke RS Bhayangkara, nyawa tersangka tidak tertolong,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara di depan ruang Instalasi Forensik RS Bhayangkara, Rabu (25/4).

Wahyu menegaskan, saat beraksi, tersangka sangat sadis. Tersangka tidak segan melukai korban. Tercatat, setidaknya ada 11 laporan polisi (LP) terkait tersangka, mayoritas kasus curanmor.

BACA JUGA: Berlagak Mau Menolong, Ternyata Cuma Modus, Motor pun Raib

Bahkan, di antaranya tersangka juga melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiram korban dengan cuka para pada bagian muka dan punggung korbannya.

“Akibatnya, korban mengalami luka berat karena siraman cuka para yang dilakukan tersangka,” lanjutnya.

Tak hanya beraksi sendiri, lanjut pamen berpangkat melati tiga ini, tersangka juga punya komplotan. “Ada tiga pelaku lagi. Saat ini masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa sepucuk senpira jenis Revolver, 4 butir peluru dan satu selongsong, sebuah kunci letter T yang ujungnya dilancipkan, serta sebilah sajam jenis pisau.

“Tersangka juga merupakan residivis. Tahun 2015 lalu, divonis 3 tahun dan 2014 divonis 6 bulan,” sambungnya.(vis/ion)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Selingkuh Berkomplot Lakukan Curanmor


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler