Roni Terkapar Bersimbah Darah Dibacok Pakai Parang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 01 Juni 2021 – 21:39 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. Foto: ANTARA/dok

jpnn.com, BENGKALIS - Tiga anak buah kapal (ABK) pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap Roni warga Bengkalis akhirnya diringkus polisi, Selasa (1/6). Ketiga pelaku ditangkap di kapal jaring tempat mereka bekerja yang tengah bersandar di Pelabuhan Camat Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tangan serta punggung.

BACA JUGA: Berita Duka: Yessi Wulandari Meninggal Dunia

"Korban mendapat sebanyak 40 jahitan akibat tebasan parang yang dipakai pelaku saat pengeroyokan," ujar Kapolres, Selasa (1/6).

Kapolres mengatakan kejadian pada Sabtu (29/5) subuh sekira pukul 01.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari saksi IN, bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

BACA JUGA: Bu Yanti dan Dalini Tengah Bersujud di Masjid, Dua OTK Masuk Lalu Melakukan Aksi Tak Terpuji

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, anggota polisi mendatangi tempat kejadian dan dari situ didapat informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yang bersandar di Pelabuhan Camat Bengkalis.

"Mengetahui keberadaan para pelaku, anggota kami langsung mendatangi kapal jaring tersebut dan mengamankan tiga pelaku pengeroyokan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Asnah Keok Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Bolong, Lihat

Tiga orang nelayan salah satunya sebagai otak pelaku bernama Hendri alias Reza yang merupakan pelaku pengeroyokan dengan kekerasan.

"Yang melaporkan kejadian ini adalah abang kandung korban bernama Hendri, 34, dengan saksi dua orang yaitu MI, 18, dan IN, 16," ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana dengan ancam paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler