Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy

Selasa, 22 November 2022 – 21:11 WIB
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Dua terdakwa pengedar narkoba, Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.

Ronny dan Fadhil merupakan terdakwa perkara peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram yang diungkap oleh Polresta Bukittinggi.

BACA JUGA: Irjen Napoleon dan Irjen Teddy Masih Anggota Polri, di Mana Konsistensi Kapolri?

"Dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada wartawan, di Padang, Selasa (22/11).

Keduanya dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA: Ricky Rizal Ungkap Perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J Tewas, Ya Ampun

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya sama-sama juga dituntut jaksa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA: Buntut Penurunan Baliho Anggota DPD RI Andi Nirwana, ART: Bila Perlu, Copot Pj Bupati Bombana

Lalu, satu terdakwa lain, Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Terakhir terdakwa Irwan Saleh dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan.

Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.

Mustaqpirin menyebut penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

"Tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ucap dia.

Mustaqpirin menegaskan kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menoleransi pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.

Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, terkait dugaan penggelapan barang bukti. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diadang Begal, Pemotor Nekat Menabrak Pelaku, Ini yang Terjadi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler