jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumihang Pumiu atau Bharada E mengungkap alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ronny Talapesy, salah satu penasihat hukum Bharada E, membenarkan isi dakwaan JPU bahwa kliennya menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E: Saya Hanyalah Seorang Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
"Sudah jelas kami sampaikan, kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak (Bharada E) melakukan penembakan," kata Ronny seusai sidang.
Adapun dasar Bharada E tidak menampik seluruh dakwaan JPU adalah karena mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. "Berdasarkan perintah," tegas Ronny.
BACA JUGA: Sidang Bharada E, 12 Saksi akan Dihadirkan Termasuk Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J
Kendati demikian, Ronny menegaskan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Perlu kami tegaskan bahwa faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan dan tidak ada mens rea," ungkap Ronny.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Bharada Richard: Saya Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Soal motif Bharada E menembak Brigadir J, Ronny Talapesy memberikan jawaban diplomatis.
Menurut dia, soal motif itu sudah menjadi ranah persidangan.
"Nanti, ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, bharada, tingkat dua berhadapan dengan jenderal," pungkas Ronny Talapessy. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama