Roro Fitria Jadikan Asisten Sebagai Saksi Kasus Narkoba

Kamis, 13 September 2018 – 16:12 WIB
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dedi Yondra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar.

Hari ini, Kamis (13/9), sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

BACA JUGA: Roro Fitria Kini Lebih Ceria Jalani Sidang Narkoba

Demi sidang lanjutan ini, Roro menghadirkan seorang saksi yang dikenalnya. Dia tak lain adalah asistennya sendiri.

"Asisten aku yang jadi saksi," kata Roro di lokasi.

BACA JUGA: Nangis Usai Sidang, Roro Fitria: Saya Sudah Enggak Kuat

Tidak banyak hal yang disampaikan perempuan 28 tahun itu jelang sidang. Dia hanya menjawab pertanyaan awak media tentang kehadiran sang ibunda

"Alhamdulillah baik, senang dijenguk sama mama," ujarnya lantas berlalu ke ruang tunggu.

BACA JUGA: Kesaksian Ibunda Roro Fitria Ditolak, Nih Alasannya

Dalam sidang sebelumnya, saksi Roro Fitria ditolak oleh Hakim Ketua. Sebab yang menjadi saksi dalam persidangan adalah ibundanya.

Menurut Hakim Ketua, orang yang kerap hadir dalam persidangan tidak bisa dijadikan saksi. Apalagi ibunda Roro telah tiga kali menemani anaknya. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roro Fitria Semringah Dapat Dukungan Penggemar


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler