Rosa Didakwa Menyuap Bosnya Sendiri

Rabu, 20 Juli 2011 – 13:02 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Wafid MuharamPerempuan yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar  kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI

BACA JUGA: Gayus: Tahanan Korupsi Diberi Keleluasan

Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar
"Pemberian itu karena Wafid selaku Kuasa Penggguna Anggaran dan M Nazaruddin selaku anggottta DPR RI, telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek wisma atlet," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

BACA JUGA: Datang Terlambat, Gayus Bungkam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Nazaruddin, SBY Harus Tegas Perintah Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler