Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI
BACA JUGA: Gayus: Tahanan Korupsi Diberi Keleluasan
Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar
BACA JUGA: Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR
BACA JUGA: Datang Terlambat, Gayus Bungkam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Nazaruddin, SBY Harus Tegas Perintah Timur
Redaktur : Tim Redaksi