Rosa yang menggunakan terusan berwarna armi ini tak memberi komentar
BACA JUGA: Gayus Lumbuun Dicurigai untuk Selamatkan Kolega
Mantan anak buah Neneng itu tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan hanya melempar senyum pada wartawan.Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi mengatakan, Rosa diperiksa terkait kasus PLTS untuk tersangka Neneng yang sampai saat ini masih buron
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi apakah KPK akan menkonfrontir Rosa dengan Angelina Sondakh terkait isi BlackBerry Messenger (BBM) yang dikabarkan berisi beberapa istilah 'apel malang' dan 'apel washington', Johan membantahnya
BACA JUGA: Hatta Radjasa Jabat Tiga Posisi Menteri Sekaligus
"Nggak," jawab Johan melalui pesan singkat pada wartawan, Kamis (15/9).Dalam kasus ini, Rosa memiliki keterkaitan dengan Neneng yakni melalui perusahaan yang menjadi subkontrak PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan pemenang tender proyek PLTS kepada PT Sundaya Indonesia
BACA JUGA: MK Apresiasi Usulan Pertemukan SBY, Ketua MK dan Kapolri
Neneng yang sampai saat ini belum jelas keberadaannya diduga berperan sebaga negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutKerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.
Neneng sendiri tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPKDari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 27 Juli lalu.
Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lainOleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wayan Koster Mengaku Tak Gentar Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi