jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo - Gibran) Rosan Perkasa Roslani melaporkan pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Laporan yang disampaikan saat masa tenang menjelang Pemilu 2024 itu didasari pernyataan Connie dalam video pada akun ‘Kanal Anak Bangsa’ di YouTube.
BACA JUGA: Tolak Gabung ke 02, Connie : Prabowo No Problem, Gibran Big No
Menurut siaran pers Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Benar ada laporan tersebut ke Bareskrim," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago pada Selasa (13/2/2024).
BACA JUGA: Rosan dan Mr. X Pernah Paksa Connie Hadiri Debat Ketiga di Dekat Prabowo
Dalam laporan itu, Connie diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyampaikan berita bohong yang menyesatkan. Pihak pelapor pun menggunakan tiga undang-undang (UU) untuk memerkarakan Connie.
Rosan menduga Connie melanggar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Ini Prestasi Rosan Roeslani, Ketua TKN yang Lagi Disorot
Erdi menambahkan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Nantinya, Bareskrim akan meminta keterangan dari Rosan maupun Connie.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balas Rosan, Connie Nyatakan Deklarasi Perang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi