Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan, Febrie Adriyansyah Jadi Kajati DKI Jakarta

Rabu, 14 Juli 2021 – 18:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan rotasi sejumlah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Termasuk di antaranya kepala Kajati Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan Provinsi Banten.

Promosi dan mutasi serta rotasi eselon II tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.

BACA JUGA: 15 Tahun Buron, Koruptor Dana Bank Mandiri Yosef Tjahjadja Ditangkap Kejaksaan Agung

“Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Rabu (14/7).

Rotasi pertama terjadi di Kajati Provinsi DKI Jakarta, posisi yang tadinya dijabat oleh Asri Agung Putra, nantinya jabatan tersebut bakal diisi oleh Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan. Sementara, Asri Agung menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kemudian posisi Direktur Penyidikan nantinya bakal diisi oleh Supardi.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Mobil Tahanan Kejaksaan Dikerahkan untuk Angkut Tabung Oksigen

Lalu, posisi Kajati Provinsi Jawa Barat nantinya akan diisi oleh Asep Nana Mulyana menggantikan Ade Eddy Adhyaksa. Sedangkan, posisi Ade Eddy Adhyaksa menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara posisi Kajati Provinsi Banten yang tadinya diisi oleh Asep Nana Mulyana, kedepannya bakal dijabat oleh Reda Manthovani.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI

Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III sebanyak 185 pegawai di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler