15 Tahun Buron, Koruptor Dana Bank Mandiri Yosef Tjahjadja Ditangkap Kejaksaan Agung

Selasa, 13 Juli 2021 – 19:06 WIB
Yosef Tjahjadja, terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang telah buron selama 15 tahun terakhir, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Agung, Selasa (13/7). Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menangkap Yosef Tjahjadja, terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, yang telah buron selama 15 tahun terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Yosef ditangkap di kawasan Pondok Bambu siang tadi, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Kumpulkan Rp 30 M dari Lelang Kapal Milik Tersangka Korupsi ASABRI

"Penangkapan bersama tim gabungan dari Kejagung dan Polda Jawa Barat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Leonard menjelaskan pangkal kasus Yosef menjadi terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri dimulai pada 2006 silam. Ketika itu dia diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.

BACA JUGA: 10 Tahun Bersembunyi di Luar Negeri, Hendra Subrata Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung

Hasilnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama rekannya Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI

Kemudian Deposito dari PT Jamsostek itu Yosef jadikan jaminan kredit atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

"Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas dan mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Leonard menegaskan akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.

"Kemudian Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Yosef dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar Leonard.

Saat ini Yosef akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya diduga terpapar covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.

"Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Yosef yang sudah buron selama 15 tahun," pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler