jpnn.com - TERNATE - Satu lagi terdakwa pencabulan anak dibawah umur atas nama Yusup Ayuba alias Roy menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (8/11).
Dalam sidang yang dipimpin Saiful Anam tersebut, Roy oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Ditemukan Terkubur di Dekat Gedung Setda
"Karena itu, kami menuntut kepada majelis yang mengadili agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU Hadiman.
Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan bakal kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Tipu 30 Orang, Oknum PNS BPN Langsung Menghilang
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Dituntut Jaksa Malah Mewek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Polisi Dijambret di Mess Tanpa Nama
Redaktur : Tim Redaksi