jpnn.com, JAKARTA - Pose eks Menpora Roy Suryo yang disebut mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedez Benz (Mercy) viral di media sosial.
Padahal, Roy Suryo berstatus tersangka dalam kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Begini Kondisi Roy Suryo Saat Penuhi Panggilan Penyidik
Dalam salah satu unggahan di media sosial, memperlihatkan foto Roy Suryo bersama beberapa orang lainnya.
Tampak, Roy Suryo senyum semringah dari wajahnya.
BACA JUGA: Laporan Roy Suryo Masih Diusut Polisi, Unsur Pidana Terus Digali
Adapun penyanggah tampak masih terlilit di lehernya.
Dalam unggahan lainnya pada sebuah video memperlihatkan Roy tengah duduk melingkar di sebuah meja bersama beberapa orang lainnya.
BACA JUGA: Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi
Pakar telematika dan informatika itu terlihat tertawa terbahak-bahak.
Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap Roy.
Hal itu berdasar pertimbangan penyidik.
"Terkait dengan itu tanggapan Polda metro jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan, Selasa (2/8).
Buntut Roy Suryo masih berkeliaran bebas meskipun berstatus tersangka mendapay banyak kecaman dari masyarakat.
Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu hanya menjawab secara diplomatis.
"Jawabannya dari Polda Metro Jaya seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat, tetapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," kata Zulpan.
Roy Suryo pada Kamis (28/7) memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda dengan alasan kesehatan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu.
Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Dia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama