Roy Suryo: Jangan Sampai Indonesia seperti Rusia

Senin, 23 Juli 2018 – 00:58 WIB
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menyebut gugatan judicial review Partai Perindo ke MK terkait batasan masa jabatan capres dan cawapres sebagai langkah mundur. Lantaran pembatasan dua periode itu ditujukan agar bisa ada regenerasi kepemimpinan nasional.

”Dari katakanlah Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, kemudian sekarang pak Jokowi. Insyallah kemudian kedepan insyallah lebih muda lagi kan jadi lebih baik. Daripada kembali ke sosok-sosok yang menurut saya sudah kita hormati perananya sebagai bapak atau guru bangsa saja,” ujar dia.

BACA JUGA: Pakar HTN Berharap Pak JK Tidak Aktif

Selain itu, dia juga khawatir bila akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK maka bisa terjadi seperti jabatan Presiden Rusia Vladimir Putin.

“Semangat dulu agar supaya tidak terjadi suatu masa yang sangat panjang seperti di Rusia misalnya bisa bolak balik. Dari perdana menteri jadi presiden, dari presiden jadi perdana menteri gitu terus bisa puluhan tahun bisa kembali ke zaman orde baru bahkan orde lama,” kata Roy.

BACA JUGA: Dewan Masjid Indonesia Berperan Aktif Majukan Pencak Silat

Putin menjabat perdana menteri pada 1999, jadi pelaksana jabatan presiden pada 1999-2000, jadi presiden dua periode dari 2000-2008, perdana menteri pada 2008-2012, dan jadi presiden lagi sejak 2012 sampai sekarang.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Advokasi Christophorus Taufik mengaku terkejut dengan permintaan JK menjadi pihak terkait. Sebab, selama ini, tidak ada permintaan yang diajukan Perindo untuk hal itu.

BACA JUGA: Rizal Mallarangeng Sesalkan Langkah Pak JK

Soal motivasi JR pasal tersebut, dia mengakui Perindo masih mengharapkan JK bisa bersanding kembali dengan Jokowi. Namun di sisi lain, pihaknya juga ingin agar ada kepastian terkait maksud pasal tersebut. “Kami sebagai partai ingin ada desain Konstitusi yang tidak multi implikatif,” ujarnya.

Sementara itu, Husain Abdullah, Juru Bicara Wakil Presiden, menuturkan bahwa upaya JK ke MK itu bukan sebagai penggugat. Tapi, sebagai pihak terkait. ”Itu dua hal berbeda kedudukan hukumnya,” ujar Husain.

Dia menjelaskan penggugat perkara tersebut adalah Partai Perindo yang dirugikan hak konstitusionilnya. Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presiden. Saat ini satu-satunya orang yang pernah menjabat wakil presiden dua kali hanya JK.

”Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justeru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon. Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujar Husain. (far/jun/byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kans Besar bagi JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi, Asalkan...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler