Roy Suryo: Tak Ada yang Hambat Proyek MRT

Kamis, 05 Juni 2014 – 17:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengatakan Kementerian yang dipimpinnya tak pernah menghalangi pembangunan moda transportasi MRT di Jakarta. Apalagi sampai harus mempersulit pembebasan lahan stadion Lebak Bulus di Jakarta Selatan yang menjadi depo bagi transportasi massal itu.

"Kami tidak ada ikut-ikutan soal menggusur stadion Lebak Bulus. Tupoksi kita membuat standar sarana olahraga, tidak ada urusan dengan penggusuran. Kenapa Kemenpora dibawa-bawa urusan Pemprov," gusarnya di Jakarta, Kamis (5/6).

BACA JUGA: Marah Lagi, Kali Ini Ahok Semprot PT Jakarta Monorail

Pernyataan ini disampaikan Roy menanggapi kabar miring yang menyebutkan Kemenpora menghalang-halangi penggusuran stadion Lebak Bulus yang akan menjadi depo MRT. Kata dia, soal menggusur stadion Lebak Bulus itu merupakan otoritas Pemprov DKI Jakarta dengan mendapat  persetujuan dari DPRD DKI, bukan  dari Kemenpora. "Kemenpora tak  ada urusan soal penggusuran lokasi sarana olah raga, kecuali soal standar sebuah stadion," katanya.

Menteri dari Partai Demokrat itu mengatakan dirinya sudah pernah mengingatkan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara lisan pada bulan Maret 2013 lalu bahwa otoritas pembangunan atau otoritas stadion tersebut merupakan otoritas pemprov DKI. "Kalau untuk pencitraan mengorbankan orang lain, itu namanya tidak elok," pungkasnya.

BACA JUGA: Gas Elpiji 3 Kilogram dan 12 Kilogram Masih Langka di Depok

Sebelumnya,  PT MRT Jakarta. memperingati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di sejumlah lokasi.

Sejumlah lahan yang hingga kini belum mampu dibebaskan di antaranya, perumahan Polri yang masih menunggu izin Presiden, lahan Terminal Lebak Bulus yang masih proses lelang aset oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), GOR Lebak Bulus yang masih menunggu verifikasi dan lelang aset dengan Kemenpora.

BACA JUGA: Desak Tak Buru-buru Deportasi Guru JIS

Sementara, ada pula lahan untuk jalan pengganti akibat dari pembangunan koridor dan stasiun layang yang masih tahap pembebasan. Yakni, lahan Stasiun Lebak Bulus, Jalan Kartini, sekitar Stasiun Cipete Raya, Haji Ngawi, Blok A, dan blok M, serta pelebaran Jalan Fatmawati yang belum sesuai  Right of Way (ROW) atau lebar badan jalan 22 meter.

Selain itu, ada pula lahan untuk lelang aset atau bangunan, di antaranya emplasemen (tanah lapang) Terminal Lebak Bulus, tujuh buah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di sepanjang jalur MRT, dan Halte Transjakarta Bundaran HI, Setia Budi, Benhil, Polda, Senayan yang masih proses lelang. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus: Penahanan Udar Tergantung Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler