Desak Tak Buru-buru Deportasi Guru JIS

Kamis, 05 Juni 2014 – 13:20 WIB

jpnn.com - KEMENTERIAN Hukum dan Ham akan mengisaratkan akan segera mendeportasi guru-guru Jakarta International School (JIS) yang diduga memalsukan dokumen izin tinggal. Namun, Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru mendeportasi para pengajar tersebut.

"Ada kesalahan besar apabila guru-guru tersebut dideportasi. Jika betul ada pemalsuan dokumen, maka seharusnya dipidana terlebih dahulu," kata Susanto di Jakarta, Kamis (5/6). Sebaiknya, kata dia, guru JIS yang memalsukan dokumen izin tinggal harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Jampidsus: Penahanan Udar Tergantung Penyidik

Menurut Susanto, bila guru JIS terburu-buru dideportasi tanpa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen, itu akan melukai perasaan masyarakat Indonesia. Itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia lemah. 

Kesalahan lainnya bila guru JIS langsung dideportasi adalah proses pengungkapan kasus kekerasan seksual di sekolah itu tak akan tuntas. "Jika guru JIS langsung dideportasi, maka akan menghambat proses pengungkapan kasus tersebut. Tentunya semua guru perlu diperiksa untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya di luar tenaga kebersihan yang sudah ditangkap," ucapnya.

BACA JUGA: Pertamina Tanam Ribuan Mangrove

Karnanya, KPAI akan mengapresiasi Kemenkum HAM jika terlebih dulu memproses secara hukum para guru pemalsu dokumen sebelum mendeportasi mereka. (ant/rr/mas)

BACA JUGA: Pertamina Rehabilitasi Mangrove di Teluk Naga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler