Rozali Bersama Pasangan Hendak Berbuat Terlarang, Eh Ketahuan, Kini Masuk Jeruji Besi

Minggu, 06 Juni 2021 – 01:05 WIB
Tersangka M. Rozali dan istrinya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, bernama M. Rozali alias Zali, 35, dan M, 35, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, warga Jalan Lintas Timur Km 35 LK III, Kelurahan Indralaya Raya, itu terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Tamrin Akhirnya Ditangkap di Jakarta Timur, Terima Kasih, Pak Polisi

Keduanya diamankan di kawasan Jalan Sayangan Kelurahan 7 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (4/6), sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan telah mengamankan pasutri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Sebelum Ditembak Mati Teroris Papua, Habel Halenti Sempat Teriak Ampun Komandan

“Benar, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ginanjar, Sabtu (5/6).

Atas perbuatannya, tegas Ginanjar, pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Polisi: Sudah Sempat Insaf, Kini Berulah Lagi

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Sementara, tersangka Zali, mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Punya saya, Pak, saya beli. Rencananya mau dipakai berdua istri saya,” ucapnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler