jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pernah menerima Rp 1 miliar dari Bank Century. Kubu Budi menyatakan uang itu hanyalah pinjaman.
Menurut penasehat hukum Budi, Luhut Pangaribuan menyatakan, kliennya menerima Rp 1 miliar itu dari Robert Tantular yang saat itu menjadi Direktur Utama Bank Century.
Budi mengaku membutuhkan dana untuk menyelesaikan proyek eksekusi tanah di Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Konsentrasi Amankan Perhitungan Suara
"Karena dia (Robert) orang perbankan jadi kenal baik (dengan Budi Mulya). Jadilah itu pinjam-meminjam, dan itu sudah dikembalikan," kata Luhut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).
Luhut menyatakan, pemberian uang itu tidak terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century. Sebab, keputusan pemberian FPJP merupakan keputusan bersama-sama dalam Rapat Dewan Gubernur.
BACA JUGA: PDIP Diprediksi Bakal Gandeng Partai Islam
"Jadi bukan karena dapat Rp 1 miliar, kemudian Pak Budi Mulya mati-matian usahakan Century dapat FPJP. Semua itu (proses FPJP Century) diparaf Deputi Gubernur BI dan itu melalui proses normal," ujarnya.
Namun demikian, Luhut menyayangkan sikap Budi yang menerima uang dari Robert. Menurutnya, sikap itu tidak etis.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Alquran Divonis 8 Tahun Penjara
"Karena tidak pantas makanya dia dinonaktifkan. Secara hukum itu sudah selesai. Dalam hal ini beliau apes saja," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlihat Ragu-Ragu, Hakim Tegur Anak Buah Wawan
Redaktur : Tim Redaksi