Rp 1.000 Per Suara, Upaya Penguatan Kelembagaan Parpol

Senin, 22 Januari 2018 – 14:48 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara akan direalisasikan mulai tahun ini.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009.

BACA JUGA: Pemda Wajib Penuhi Besaran Dana Bantuan Bagi Parpol

Sesuai PP terbaru tersebut, bantuan keuangan partai politik di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri DR.Drs Bahtiar, M.Si mengatakan, kenaikan dan bantuan keuangan kepada partai politik diperlukan sebagai insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi dan penguatan kelembagaan partai politik.

BACA JUGA: Dana Parpol Naik, Pemda Bisa Alokasikan dari 3 Sumber

“Sebab saat ini dana bantuan untuk partai politik masih terlalu kecil,” terang Bahtiar kepada wartawan, Senin (22/1).

Direktorata Politik Dalam Negeri sendiri sudah mulai menyosialisasikan PP terbaru tersebut. Terakhir disampikan juga oleh Bahtiar pada acara Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Bogor, 19 Januari 2018.

BACA JUGA: PP Terbit, Dana Bantuan untuk Parpol Naik 10 Kali Lipat

Bahtiar mengingatkan, kenaikan dana bantuan bagi partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara yang diberikan pemerintah, harus diiringi dengan pengawasan lebih ketat karena uang tersbeut dari APBN.

“Parpol pantas mendapatkan anggaran yang layak untuk menjalankan kegiatannya. Anggaran dari negara dapat menjauhkan kader parpol dari indikasi korupsi dengan dalih uang hibah. Parpol juga akan semakin terawasi,” terangnya.
Bahtiar mengakui, angka bantuan parpol yang ditetapkan pemerintah itu masih relatif kecil dibanding di sejumlah negara lainnya.

Karena itu, dia berpesan agar partai menggunakan dana dimaksud untuk pendidikan politik dan pengkaderan, secara efektif.

Dari sejumlah negara demokrasi yang sudah mapan, lanjutnya, bantuan partai politik dari anggaran negara merupakan instrumen yang signifikan untuk membangun partai politik.

Diharapkan partai politik dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal dalam membangun dan memelihara proses politik.

Lebih lanjut dia mengatakan, pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari partai politik besar.

“Partai Politik yang memiliki sumber daya dan dana yang besar, akan menjadi partai dominan dan yang lain menjadi subordinat, hal itu dapat berimplikasi pada terjadinya dominasi satu partai terhadap Negara yang berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” terangnya.

Dia juga mewanti-wanti agar parpol mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dari APBN tersebut. Tujuannya, untuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Jika parpol tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban, maka partai politik yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya,” ucapnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan untuk Parpol di Bekasi Berpotensi Naik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler