jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah wajib melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, yang diundangkan pada 5 Januari lalu.
Di antaranya, menggelontorkan anggaran bagi parpol di daerah dengan perhitungan Rp 1.200/suara untuk tingkat provinsi dan Rp 1.500/suara tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Dana Parpol Naik, Pemda Bisa Alokasikan dari 3 Sumber
Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 5/2009, dana bantuan bagi parpol hanya Rp 108/suara.
"Karena ini perintah, pemda harus memberikan bantuan partai poitiik, itu kewajiban. Tapi, misalnya ada daeaah yang kesulitan, kami beri kesempatan mendiskusikan dengan DPRD," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, di Jakarta, Minggu (14/1).
BACA JUGA: PP Terbit, Dana Bantuan untuk Parpol Naik 10 Kali Lipat
Menurut Syarifuddin, pemda bisa saja menunda pembayaran jika memang kesulitan dalam penganggaran. Namun, tetap harus dibayarkan.
"Kecenderungannya, akan ditagih terus karena sudah jadi perintah. Tapi dari sisi norma, tanpa menunggu perubahan (APBD,red) bisa dilakukan pembayaran," pungkas Syarifuddin.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ssst..AS dan Israel Diam-Diam Bentuk Tim untuk Melawan Iran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang