Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK

Rabu, 11 Januari 2017 – 08:05 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewenangan juga terkait dengan pengelolaan guru.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. ’’Baik itu guru PNS maupun non-PNS,’’ katanya di Jakarta kemarin.

BACA JUGA: SMA/SMK Dikelola Pemprov, Guru Khawatir Dimutasi Jauh

Hamid pernah mengatakan pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah masing-masing.

Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.

BACA JUGA: Nasib Para Guru SMA Non PNS Belum Jelas

Guru SMA dan SMK non-PNS juga tidak perlu khawatir tentang tunjangan profesi guru (TPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu risau.

Dia menjelaskan untuk guru PNS, gajinya sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU) kabupaten/kota ke provinsi.

BACA JUGA: TPP Guru PNS Diusulkan Rp 5 Juta, tapi...

Sementara itu untuk pembayaran TPG non-PNS, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sudah dialokasikan tahun ini.

’’Apalagi untuk TPG guru non-PNS uangnya ada di Kemendikbud,’’ katanya. Pranata menjelaskan untuk membayar TPG non-PNS guru SMA dan SMK tahun ini, dialokasikan Rp 1,4 triliun untuk 61 ribuan orang.

Sedangkan untuk gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri.

Pemerintah provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejan rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah mengalami kekurangan guru.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski pengalihan urusan SMA dan SMK dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan berarti nasib guru honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan. Sebab diakuinya, jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan sekolah.

Oleh karenanya, status guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke pemerintah provinsi. “Sepanjang dibutuhkan, dia dapat beralih,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Lantas, bagaimana jika provinsi tidak sanggup bayar? Doni mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberi bantuan pembiayaan melalui anggaran program dan kegiatan.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 109 tahun 2016, sebagai pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Ditambah juga dengan perintah Mendagri melalui Radiogram tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses pengalihan tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah klir.

Hanya dia mengakui, Menteri Keuangan meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya.

“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan,” ungkap Tjahjo di sela-sela HUT PDIP, kemarin.

Tjahjo juga menegaskan jika hal tersebut sudah dibahas dalam rapat Kabinet. “Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar terangnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sejatinya telah menyalurkan dana alokasi umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ke 542 daerah provinsi, kabupaten dan kota.

‘’Kalau itu kan dana alokasi umum (DAU) sudah kita transfer akhir Desember 2016. Bahkan untuk DAU yang kita tunda 2016 itu juga sudah kita lunasi di Desember tahun kemarin,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).

Boediarso menjelaskan, persoalan DAU dari Kemenkeu telah tuntas seiring dengan pencairan ke sejumlah daerah tersebut. Adanya persoalan belum diterimanya gaji oleh guru-guru lebih pada proses di pemerintah daerah masing-masing dan Kementerian Dalam Negeri.

’’Dari Kemenkeu sudah klir, tidak ada masalah. Kira-kiranya kapan masalah itu bisa selesai saya juga tidak tahu pastinya. Sebab itu urusannya ada di Kemendagri dan masing-masing pemda,’’ urainya.

Sebelumnya, dia sempat merinci, jumlah DAU yang sudah digelontorkan tersebut mencapai Rp 32,8 triliun. Jumlah tersebut mencapai 7,99 persen dari total pagu DAU dalam APBN 2017 sebesar Rp 410,8 triliun.

Kebutuhan penyaluran DAU per bulan seharusnya mencapai Rp 34,2 triliun dengan total pagu Rp 410,8 triliun tersebut.

Namun, karena total pagu DAU 2017 mencakup DAU yang sempat ditunda pada September dan Oktober 2016 sebesar Rp 9,7 triliun, total pagu DAU sebenarnya hanya Rp 401,1 triliun.

Karena itu, DAU Januari yang seharusnya disalurkan adalah Rp 33,4 triliun, yakni seperdua belas dari Rp 401,1 triliun.

Namun, pada Januari ini, Kemenkeu hanya menyalurkan DAU sebesar Rp 32,8 triliun karena terdapat 57 daerah yang penyalurannya ditunda sebesar 15-20 persen atau setara Rp 617 miliar.

’’Terutama karena mereka tidak menyampaikan data realisasi APBD, posisi kas, dan perkiraan kebutuhan belanja untuk data bulan November 2016,’’ katanya.

Karena itu, total DAU yang disalurkan menjadi Rp 32,8 triliun, yaitu total pagu DAU Januari sebesar Rp 33,4 triliun dikurangi penundaan DAU sebesar Rp 617 miliar.

Adapun lima daerah penerima DAU terbesar pada 2017 menurutnya adalah Provinsi Jawa Timur dengan Rp 3,54 triliun, Jawa Tengah Rp 3,52 triliun, Jawa Barat Rp 2,88 triliun, Papua Rp 2,57 triliun, dan Sumatera Utara Rp 2,49 triliun.

Dalam APBN 2017, total pagu transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 764,9 triliun, terdiri atas transfer ke daerah Rp 704,9 triliun dan dana desa Rp 60 triliun. Dibanding APBN Perubahan 2016, pagu dana desa naik Rp 13 triliun dan transfer ke daerah turun Rp 24 triliun. (wan/far/dee)


Tunjangan Profesi Guru 2017


Guru PNS :

SMA : 146.440 orang (Rp 6,356 triliun)

SMK : 82.734 orang (Rp 3,590 triliun)

(mekanisme melalui dana transfer daerah)


Guru Non PNS:

SMA : 27.051 orang (Rp 621 miliar)

SMK : 34.432 orang (Rp 791 miliar)

(mekanisme dari Kemendikbud ke guru)

Sumber : Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler