Rp 3 Triliun untuk TPG PNS di Sumut

Minggu, 09 November 2014 – 11:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat sudah menganggarkan dana di APBN untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS di wilayah Sumut.

Total, tahun 2015 mendatang akan dikucurkan Rp 3,08 triliun untuk seluruh guru PNS yang tersebar di 33 kabupaten/kota di wilayah Sumut.(lihat grafis)

BACA JUGA: BOP Sekolah Swasta Diganti KJP

Penganggaran TPG PNS ini sesuai amanat Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Yang menjadi masalah selama ini, pencairan TPG sering ngadat.

BACA JUGA: UI Perkenalkan Kapal Pelat Datar

"Selama ini pembayarannya belum bagus, baik dari segi waktu yang tidak tepat karena kerap terlambat, juga dari segi jumlah," ujar Ketum PB PGRI, Sulistyo, kepada JPNN kemarin.

Pria bergelar profesor itu mengatakan, selama ini pembayaran sering ngadat di tingkat daerah. Karena itu, di era pemerintahan Presiden Jokowi, mekanisme pembayaran harus ditertibkan.

BACA JUGA: Surabaya Bersiap Uji Coba Ujian Nasional Online

Yakin bisa lebih baik? "Ah, bisa, mestinya bisa, itu masalah sederhana kok," imbuh Sulistyo.

Seperti diketahui, guru PNS penerima TPG harus memenuhi syarat, antara lain melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik/PAS) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sekedar diketahui, bukan hanya gaji pokok yang dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU dan TPG yang ditransfer secara terpisah, guru juga masih mendapatkan gelontoran dari APBN berupa dana tambahan penghasilan guru PNS.

Untuk guru-guru yang bertugas di daerah terpencil, masih ada tambahan lagi berupa tunjangan khusus.(sam/jpnn)

ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Provinsi Sumatera Utara
1. Kab. Asahan 174.828.146.000
2. Kab. Dairi 118.212.037.000
3. Kab. Deli Serdang 439.565.474.000
4. Kab. Karo 161. 732.913.000
5. Kab. Labuhanbatu 115.066.633.000
6. Kab. Langkat 308. 480.659.000
7. Kab. Mandailing Natal 147.225.760.000
8. Kab. Nias 20.478.019.000
9. Kab. Simalungun 332.208.680.000
10. Kab. Tapanuli Selatan 91.091.008.000
11.  Kab. Tapanuli Tengah 91.176.352.000
12.  Kab. Tapanuli Utara 136.929.381.000
13. Kab. Toba Samosir 98.465.060.000
14. Kota Binjai 107.605.204.000
15. Kota Medan 431.873.314.000
16. Kota Pematang Siantar 119.784.134.000
17. Kota Sibolga 41.748.945.000
18. Kota Tanjung Balai 42.543.989.000
19. Kota Tebing Tinggi 66.062.873.000
20. Kota Padang Sidempuan 105.391.944.000
21.  Kab. Pakpak Bharat 17.287.417.000
22. Kab. Nias Selatan 23.178.705.000
23.  Humbang Hasundutan 85.120.374.000
24. Kab. Serdang Bedagai 177.995.706.000
25. Kab. Samosir 64.756.992.000
26. Kab. Batu Bara 103.463.924.000
27. Kab. Padang Lawas 48.183.783.000
28. Kab. Padang Lawas Utara 50.619.685.000
29. Kab. Labuhanbatu Selatan 50.355.804.000
30. Kab. Labuhanbatu Utara 84.970.382.000
31.Kab. Nias Utara 25.607.878.000
32. Kab. Nias Barat 20.087.024.000
33. Kota Gunungsitoli 50.462.157.000

Total 3.086.462.820.000

Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan STAIN Diubah Jadi IAIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler