Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !

Jumat, 24 Mei 2019 – 06:17 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Jatim berharap tak ada masalah terkait penyampaian tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Disnaker membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang haknya belum diberikan oleh perusahaan.

BACA JUGA: BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

Khususnya perusahaan yang belum memberikan THR setelah melewati H-7 Lebaran.

BACA JUGA : Mengharukan, Dana THR Honorer dari Urunan Para PNS

BACA JUGA: Presiden Jokowi Terbitkan PP THR Pejabat & Pegawai LNS, Ini Rinciannya

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, ada batas waktu pemberian THR.

Yakni, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Peraturan tersebut tercantum pada pasal 5 ayat 4.

BACA JUGA: Percepat PP Pembayaran THR Jelang Pilpres, Pak Jokowi Panik?

"Bagi yang belum memberikan sesuai ketentuan permenaker itu, disnaker akan melakukan sidak ke perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin.

Perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi administratif dan denda.

BACA JUGA : Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNS

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam pemberian THR pada perusahaan. Salah satunya, besaran THR yang diterima paling tidak mencapai satu kali gaji.

Itu berlaku bagi karyawan kontrak maupun tetap yang telah bekerja minimal satu tahun.

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembagiannya menggunakan masa kerja dikali upah satu bulan dibagi dua belas.

"Dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.

BACA JUGA : Asyik ! THR untuk PNS Cair Pekan Depan

Rizal mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, akan mendapatkan sanksi.

Hingga kemarin, pelaporan pekerja terkait pelanggaran perusahaan untuk THR baru tiga orang. Namun, laporannya masih prematur.

Sebab, tuntutan pekerja kepada perusahaan tersebut belum menjadi suatu pelanggaran karena belum memasuki batas akhir waktu pembayaran THR.

Rizal meminta pekerja aktif melaporkan pelanggaran hubungan kerja ke disnaker agar hak-hak para pekerja bisa terpenuhi. "Posko akan siaga membantu setiap pekerja yang melapor," tuturnya. (elo/c20/ady/jpnn)

Cek video berikut ini : 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Pabrik Kabur ke Luar Negeri, Buruh Tak Digaji 4 Bulan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler