Rp 5 Miliar untuk Alat Pencetak E-KTP

Jumat, 14 Maret 2014 – 11:57 WIB

SURABAYA- Pencetakan KTP elektronik atau e-KTP nanti tidak lagi ditangani pemerintah pusat. Proses tersebut akan dilimpahkan kepada daerah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya pun bersiap menjalankan aturan tersebut. Salah satunya, melaksanakan pengadaan alat pencetak yang akan menelan anggaran Rp 5 miliar.

Kabid Pendaftaraan Penduduk Dispendukcapil Surabaya Djoni Iskandar menyatakan, selama ini pencetakan e-KTP ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ''Kami hanya menerima jadi, tidak ikut mencetak,'' terangnya kemarin (13/3).

Instansi itu hanya mengirim hasil perekaman e-KTP. Jika sudah selesai dicetak, kartu penduduk tersebut lantas dikirim kepada dispendukcapil setiap daerah.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri pada 17 Januari lalu, pada 2014, pencetakan e-KTP akan diserahkan kepada dispendukcapil kabupaten/kota. Meski begitu, kata Djoni, daerah tidak bisa serta-merta mencetak e-KTP. ''Masih menunggu kesiapan dari pemerintah pusat,'' ujarnya.

Meski dispendukcapil kabupaten/kota yang mencetak, blangko e-KTP tetap diambil dari pusat. Djoni mengungkapkan bahwa belum ada informasi dari pemerintah pusat mengenai waktu blangko dikirim ke Surabaya. Tanpa blangko, pencetakan belum bisa dilaksanakan. ''Pemerintah pusat masih menunggu APBN-P untuk pengadaan blangko,'' lanjutnya.

Sembari menunggu pengadaan blangko dari pusat, dispendukcapil bakal menyiapkan alat pencetak e-KTP. Saat ini instansi tersebut baru mempunyai dua alat pencetak. ''Alat itu merupakan hibah dari pemerintah pusat,'' ungkap Djoni. Tentu dua alat pencetak tersebut tidak mencukupi untuk pencetakan e-KTP. Sebab, banyak e-KTP yang harus dicetak.

Karena itu, dispendukcapil akan melaksanakan pengadaan alat sendiri. Djoni menyatakan sedang mengajukan anggaran pengadaan alat dalam perubahan anggaran keuangan (PAK). Anggaran untuk pengadaan alat mencapai Rp 5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli 10 alat pencetak dan tinta.

Dia berharap usul anggaran melalui PAK itu bisa disetujui. Jadi, pengadaan alat bisa dilaksanakan. Jika tidak ada penambahan alat, pihaknya akan kuwalahan mencetak e-KTP. ''Pengadaan alat sangat penting untuk mendukung terlaksananya aturan baru,'' tegas Djoni.

Bila sudah tersedia, alat itu bakal disiagakan di kecamatan yang berpenduduk cukup banyak. Misalnya, Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Tandes, Gubeng, dan Wonokromo. ''Untuk sementara ada 10 alat. Nanti pasti ditambah,'' kata Djoni.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, selain mengusulkan anggaran pengadaan alat, minggu depan pihaknya mengajukan blangko e-KTP yang dibutuhkan. Setidaknya butuh 653.500 lembar blangko.

Blangko itu dipakai untuk mencetak e-KTP warga yang berusia 17 tahun. Jumlahnya adalah 47.658 orang. Selain itu, blangko tersebut diperuntukkan kepada 81.334 warga pindah datang.

Sementara itu, ada 46.139 e-KTP yang salah cetak dan warga yang belum rekam e-KTP mencapai 478.369 orang. ''Pengadaan blangko dan alat sama-sama urgen,'' tandasnya. 

Laki-laki yang akrab disapa Anang itu mengatakan, jumlah wajib e-KTP di Surabaya mencapai 2.146.493 jiwa. Di antara jumlah tersebut, yang sudah merekam e-KTP 1.189.755 orang. Jadi, yang belum merekam 478.369 orang. 

Tahun ini wajib e-KTP harus melakukan perekaman. Sebab, mulai 31 Desember 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Semua warga harus mempunyai e-KTP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2013. "Jika tidak merekam, tak punya identitas. Tentu menyulitkan untuk mengurus dokumen kependudukan," katanya. (lum/mas)

BACA JUGA: Kualitas Udara Berbahaya, Riau Tidak Layak Huni

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS di Riau Kemungkinan Akan Diliburkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler