Kualitas Udara Berbahaya, Riau Tidak Layak Huni

Jumat, 14 Maret 2014 – 11:41 WIB
Asap tebal menutupi Kota Pekanbaru membuat jarak pandang Jumat (14/3). Kabut asap yang yang terjadi duahari ini sangat berbahaya. Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos/JPNN.Com

jpnn.com - PEKANBARU-- Kualitas udara di Kota Pekanbaru dan Dumai sangat parah. Bahkan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menilai udara sudah sangat tidak sehat dan berbahaya bagi masyarakat.

‘’Melihat dari kondisi udara memang sudah tidak layak huni. Artinya, sudah tidak sehat dan sangat berbahaya bagi kesehatan,’’ tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin kepada Riau Pos (Grup JPNN) di Pekanbaru.

BACA JUGA: Presiden dan Wapres akan Teleconference dengan Wagub Riau

Saat ditanyakan mengenai indikator udara yang tidak layak huni tersebut, dia mencontohkan dengan semakin meningkatnya angka penderita dampak negatif kabut asap tersebut.

Hingga saat ini terdata 53.553 warga di Provinsi Riau terkena berbagai penyakit akibat bencana kabut asap. Paling banyak, masyarakat terserang penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

BACA JUGA: Asap Pekat Picu Kecelakaan, Dua Tewas

‘’Ada 46.867 masyarakat yang terkena penyakit ISPA. Masyarakat Kota Pekanbaru paling banyak menderita ISPA yakni mencapai 11.798 orang. Kemudian Kabupaten Rokan Hilir yang penderita ISPA-nya sebanyak 7.934 orang. Diikuti Kabupaten Bengkalis, sebanyak 5.810 orang dan Kota Dumai 3.839 orang,’’ tuturnya.

Sedangkan untuk penderita penyakit kulit di Riau mencapai 2.376 orang. Penderita penyakit pneumonia sebanyak 881 orang, penderita penyakit mata sebanyak 1.658 orang dan penderita penyakit asma sebanyak 1.771 orang.

BACA JUGA: PNS di Riau Kemungkinan Akan Diliburkan

Kondisi itu dikhawatirkan akan mengalami peningkatan jika kualitas udara masih memperlihatkan standarisasi berbahaya. Untuk itu, langkah antisipasi dan penanganan dengan mengurangi aktivitas di luar menjadi salah satu solusi menekan angka penyakit tersebut.

Disinggung mengenai rencana diungsikannya masyarakat Riau ke daerah lain, dia menilai hal tersebut perlu dengan pengkajian yang matang. Hal itu, menurutnya akan dibahas bersama pihak-pihak terkait yang berkompeten di bidangnya. ‘’Sudah boleh mengungsi atau tidak itu kewenangan Pemprov.’’ imbuh Zainal. (egp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberi Izin Perkebunan dan HTI Harus Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler