jpnn.com - jpnn.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo diresmikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin.
Namun, RPTRA Kalijodo dianggap melanggar peraturan, karena pengerasan di sana dinilai melebihi sepuluh persen dari luas lahan.
BACA JUGA: Gerindra Tuding Ahok Umbar Klaim Tanpa Dasar
Hal itu disampaikan oleh pengamat tata kota Marco Kusumawijaya dalam akunnya di Twitter @mkusumawijaya.
Dia menilai pembangunan berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga di atas lahan eks Kalijodo melanggar aturan tata ruang.
BACA JUGA: Sori, PPP Ogah Diwajibkan Dukung Ahok
Menurut Marco, lahan Kalijodo berstatus jalur hijau yang tidak boleh sama sekali ada bangunan di atasnya.
Menanggapi hal itu, Ahok menyebut kritikan yang disampaikan Marco terlalu tendensius.
BACA JUGA: Politikus Nasdem: Jangan Dipolitisasi Jatuhkan Ahok
Alasannya, banyak jenis pelanggaran tata ruang kota seperti pemukiman di bantaran sungai, namun hal itu tidak dipermasalahkan.
"Sekarang saya tanya, bangunan yang melanggar peraturan pernah enggak mereka komplain? Tinggal di sungai enggak ada komentar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/2).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah terbiasa disalahkan. Termasuk berkaitan dengan pembangunan RPRTA yang didirikan di bekas lokalisasi Kalijodo.
"Pokoknya Ahok buat apa pun tetap aja salah, buat kepentingan umat, orang apa pun salah," ucap Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: 60 Persen Warga Gak Suka Anies
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar