RS Gasak Duit dalam Brankas Minimarket dengan Modus yang Tak Biasa, Top

Kamis, 10 Juni 2021 – 14:44 WIB
RS (26), penggasak uang dalam brankas sebuah minimarket, diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Senin (7/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial RS (26), penggasak uang dalam brankas minimarket di Kampung Gandu, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Adapun peristiwa itu terjadi pada Senin (7/6).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan awalnya pelaku mendatangi minimarket tersebut dan mengaku sebagai karyawan head office (HO) kantor pusat.

BACA JUGA: TNI-Polri Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Ternyata Ini Orangnya, Bikin Resah

Kepada karyawan minimarket, pelaku mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas.

"Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).

BACA JUGA: 4 Hari Hilang, Pendaki Ditemukan Selamat Sedang Bersandar di Pohon, Mukjizat

Selanjutnya pelaku menyuruh karyawan minimarket membuka brankas tersebut. Uang yang ada di dalamnya pun dikeluarkan.

Pelaku kemudian menyuruh karyawan minimarket untuk mengambil kertas dan pulpen.

"Pada saat itulah uang sebesar Rp 9 juta diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celana pelaku," ujar Wahyu.

RS meminta karyawan minimarket untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas lengkap dengan stempelnya. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan minimarket.

Karyawan minimarket curiga dengan pelaku lalu menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi soal sidak brankas yang dilakukan RS.

Pihak kantor pusat pun memberi jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak pada hari itu.

"Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp 9 juta sudah hilang," ujar Wahyu.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Pasar Kemis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp 9 juta masih ada di kantong celananya," ujar Wahyu.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler