RS Omni Langgar UU Kedokteran

Senin, 08 Juni 2009 – 17:11 WIB

JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miringDalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan tiga jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Kedokteran.

“Manajemen RS Omni Internasional telah melakukan 3 pelanggaran terhadap UU Kedokteran,” terang salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Hakim Sori Muda Pohan.

Dijelaskannya, tiga pelanggaran UU Kedokteran tersebut antara lain RS Omni tidak memberikan penjelasan secara lengkap terhadap pasien (Prita, Red)

BACA JUGA: Label ‘Internasional’ Omni Diragukan

Selan itu, RS Omni juga tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap Prita


"Dan yang terakhir, Prita selaku pasien tidak mendapatkan rekam medisnya seperti yang diinginkan

BACA JUGA: Ginandjar dan Cosmas Terseret Rekening Liar

Dengan demikian, saya mengusulkan jika harus adanya revisi terhadap izin operasional yang dimiliki RS Omni Internasional,” paparnya yang langsung disepakati oleh seluruh anggota Komisi IX DPR RI.

Selama rapat, kalangan Komisi IX DPR RI menganggap bahwa penjelasan atau jawaban yang diungkapkan para jajaran manajemen RS Omni Internasional sangat mengambang
Meski demikian, Direktur RS Omni Internasional dr Bian Ratna dan beberapa rekannya masih berusaha untuk tetap tenang dan menegaskan bahwa kasus tersebut juga telah ditangani oleh lembaga-lembaga medis dan pihak-pihak terkait seperti Departemen Kesehatan (Depkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Selurh Indonesia (PERSI).

“Kami juga tidak dapat membuktikan apakah kami benar atau salah

BACA JUGA: Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita

Kami serahkan kepada lembaga atau instansi terkait untuk mengungkapkan hal tersebutSelain itu, apapun keputusan dewan akan menjadi perhatian kami,” lanjutnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHD Menangis di Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler