JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miringDalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan tiga jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Kedokteran.
“Manajemen RS Omni Internasional telah melakukan 3 pelanggaran terhadap UU Kedokteran,” terang salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Hakim Sori Muda Pohan.
Dijelaskannya, tiga pelanggaran UU Kedokteran tersebut antara lain RS Omni tidak memberikan penjelasan secara lengkap terhadap pasien (Prita, Red)
BACA JUGA: Label ââ¬ËInternasionalââ¬â¢ Omni Diragukan
Selan itu, RS Omni juga tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap Prita"Dan yang terakhir, Prita selaku pasien tidak mendapatkan rekam medisnya seperti yang diinginkan
BACA JUGA: Ginandjar dan Cosmas Terseret Rekening Liar
Dengan demikian, saya mengusulkan jika harus adanya revisi terhadap izin operasional yang dimiliki RS Omni Internasional,” paparnya yang langsung disepakati oleh seluruh anggota Komisi IX DPR RI.Selama rapat, kalangan Komisi IX DPR RI menganggap bahwa penjelasan atau jawaban yang diungkapkan para jajaran manajemen RS Omni Internasional sangat mengambang
“Kami juga tidak dapat membuktikan apakah kami benar atau salah
BACA JUGA: Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Kami serahkan kepada lembaga atau instansi terkait untuk mengungkapkan hal tersebutSelain itu, apapun keputusan dewan akan menjadi perhatian kami,” lanjutnya(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... AHD Menangis di Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi