jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial RT (24) harus berurusan dengan polisi dari Polsek Regol, Kota Bandung lantaran ketahuan menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi.
Menurut polisi, RT menggunakan jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Polisi Geledah Kamar Indekos Bule, Ya Ampun...
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan RT menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi tersebut.
Namun, ketika membayar jasa prostitusi itu, pelaku menggunakan uang palsu.
BACA JUGA: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp 400 ribu. Setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," ujar Aulia di Polsek Regol, Selasa (16/2).
Mendapat laporan peredaran uang palsu tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
Hasilnya, RT alias Tuten berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan itu, RT juga kedapatan menyimpan puluhan lembar uang palsu lainnya.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dengan total lebih dari Rp 4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," jelas Aulia.
Akibat perbuatan itu, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam