“Provinsi yang dimaksud adalah Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Sumut, Jabar dan Jatim,” ungkapnya, Kamis (11/3)
BACA JUGA: Karakter NKRI Mulai Luntur
Sementara, hingga Maret 2010, total Revisi RTRW yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum yakni 23 revisi.Terdiri dari 10 Revisi RTRW Provinsi, 10 Revisi RTRW Kabupaten dan 3 Revisi RTRW KotaUntuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah menyusun PP Penyelenggaraan Tata Ruang
BACA JUGA: RUU RTRW Tahun Ini Kelar
“Bukan PP Tata Ruang KehutananDia menyatakan, kekhawatiran akan tumbang tindihnya regulasi, menyusul regulasi yang akan dikeluarkan nanti, dapat dielakkan, jika aturan mainnya diterapkan
BACA JUGA: Obama Ditagih Janji Guantanamo
Diambil contoh, pada PP No10/2010 tentang Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan memuat ketentuan perubahan peruntukkan kawasan hutan untuk wilayah provinsi; pengubahan kawasan hutan dilakukan berdasarkan usulan Gubenur kepada Menteri Kehutanan.Kemudian usulan itu diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan“Pengintegrasian perubahan peruntukkan kawasan hutan ke dalam revisi RTRW dapat ditinjau kembali sekali atau lebih dari satu kali dalam 5 tahunPeninjauan dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya di kemudian hari,” katanya.
Sedangkan PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambanganDengan catatan penggunaannya berdasarkan izin pinjam pakai disertai dengan syarat kompensasi lahan.
“Perlu digarisbawahi lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruangDengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang,” jelasnya lagi.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
Redaktur : Auri Jaya