RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan

Kamis, 11 Maret 2010 – 21:37 WIB
 JAKARTA-Sebanyak 26 daerah di Indonesia yang Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (RTRW) yang bermasalah dengan hutanSebagian karena masalah pengalihan fungsi hutan, menjadi perkebunan atau tambang.Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam Santoso Ernawi, mengatakan, rinciannya sebanyak enam provinsi, 19 kabupaten dan satu kota, RTRW-nya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Provinsi yang dimaksud adalah Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Sumut, Jabar dan Jatim,” ungkapnya, Kamis (11/3)

BACA JUGA: Karakter NKRI Mulai Luntur

Sementara, hingga Maret 2010, total Revisi RTRW yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum yakni 23 revisi.Terdiri dari 10 Revisi RTRW Provinsi, 10 Revisi RTRW Kabupaten dan 3 Revisi RTRW Kota
“Masih terdapat 12 kabupaten yang belum melakukan revisi.  Ditambah lagi 3 provinsi yakni, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Papua Barat yang belum pernah menyusun Perda terkait RTRW masing-masing,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah menyusun PP Penyelenggaraan Tata Ruang

BACA JUGA: RUU RTRW Tahun Ini Kelar

“Bukan PP Tata Ruang Kehutanan
Tidak ada istilah tata ruang kehutanan,” tambahnya.

Dia menyatakan, kekhawatiran akan tumbang tindihnya regulasi, menyusul regulasi yang akan dikeluarkan nanti, dapat dielakkan, jika aturan mainnya diterapkan

BACA JUGA: Obama Ditagih Janji Guantanamo

Diambil contoh, pada PP No10/2010 tentang Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan memuat ketentuan perubahan peruntukkan kawasan hutan untuk wilayah provinsi; pengubahan kawasan hutan dilakukan berdasarkan usulan Gubenur kepada Menteri Kehutanan.

Kemudian usulan itu diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan“Pengintegrasian perubahan peruntukkan kawasan hutan ke dalam revisi RTRW dapat ditinjau kembali sekali atau lebih  dari satu kali dalam 5 tahunPeninjauan dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya di kemudian hari,” katanya.

Sedangkan PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambanganDengan catatan penggunaannya berdasarkan izin pinjam pakai disertai dengan syarat kompensasi lahan.

“Perlu digarisbawahi lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruangDengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang,” jelasnya lagi.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler