Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan

Dituding Terima Jatah Bulanan

Kamis, 11 Maret 2010 – 21:08 WIB
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian Luar NegeriHari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Imron Cotan hingga sekitar sembilan jam

BACA JUGA: RUU Protap Belum Disentuh Lagi

Ia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 Wib.

Direktur penyidikan Jampidsus, Arminsyah, mengngkapkan bahwa pemeriksaan atas Imron Cotan itu penting untuk menguatkan bukti-bukti  yang ada
Pasalnya, Imron dalam posisi Sekjen saat kasus itu terjadi

BACA JUGA: Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri

‘’Keterangan Imron penting karena dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus itu),’’ ujar Arminsyah.

Sementara Imron yang sejak pagi ditunggu para pewarta, enggan memberi komentar
‘’Saya tidak berwenang memberi keterangan, kalau mau dapat keterangan tolong ke jaksa terkait,’’ ujarnya sembari meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil yang menunggunya.

Ditanya soal adanya jatah Rp 25 juta per bulan dari dana pengadaan tiket itu, Imron juga tak mau berkomentar

BACA JUGA: Polri Izinkan Jasad Dulmatin Dibawa Pulang

Sebelumnya Irfan Fahmi yang menjadi kuasa hukum Adang Sudjana, mantan Kasir pada Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Kemlu, yang juga diperiksa penyidik sebagai saksi, menuding Imron Cotan menerima jatah bulanan‘’Dia (Imron) meminta jatah Rp 25 juta, perbulan,’’ ujar Fahmi.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan mark-up tiket diplomat di Kemlu tahun anggaran 2008-2009 diduga negara merugi sekitar Rp 20 miliarKerugian itu belum termasuk dugaan kerugian negara tahun anggaran sebelumnya, mengingat praktik ini diperkirakan bermula sejak 2006.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 RUU Pemekaran Bakal Disisir Ulang


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler