BACA JUGA: RUU Protap Belum Disentuh Lagi
Ia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 Wib.Direktur penyidikan Jampidsus, Arminsyah, mengngkapkan bahwa pemeriksaan atas Imron Cotan itu penting untuk menguatkan bukti-bukti yang ada
BACA JUGA: Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri
‘’Keterangan Imron penting karena dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus itu),’’ ujar Arminsyah.Sementara Imron yang sejak pagi ditunggu para pewarta, enggan memberi komentar
Ditanya soal adanya jatah Rp 25 juta per bulan dari dana pengadaan tiket itu, Imron juga tak mau berkomentar
BACA JUGA: Polri Izinkan Jasad Dulmatin Dibawa Pulang
Sebelumnya Irfan Fahmi yang menjadi kuasa hukum Adang Sudjana, mantan Kasir pada Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Kemlu, yang juga diperiksa penyidik sebagai saksi, menuding Imron Cotan menerima jatah bulanan‘’Dia (Imron) meminta jatah Rp 25 juta, perbulan,’’ ujar Fahmi.Seperti diketahui, dalam kasus dugaan mark-up tiket diplomat di Kemlu tahun anggaran 2008-2009 diduga negara merugi sekitar Rp 20 miliarKerugian itu belum termasuk dugaan kerugian negara tahun anggaran sebelumnya, mengingat praktik ini diperkirakan bermula sejak 2006.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 RUU Pemekaran Bakal Disisir Ulang
Redaktur : Antoni