Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu Ulah Guru SD terhadap Murid

Kamis, 23 Maret 2017 – 02:19 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, SAMBAS - Citra dunia pendidikan di Kalimantan Barat tercoreng karena ulah Mursidi (54).

Mursidi diringkus petugas Polsek Sambas karena berbuat tak terpuji pada tiga anak didiknya.

BACA JUGA: Pria Ini Belai Rambut Balita, Lalu Memeluk, Hmmm...

Tiga bocah berjenis kelamin perempuan itu adalah UP (8), MN (7), dan MT (7).

Mereka masih duduk di bangku kelas satu SDN 3 Sempalai, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Sambas.  

BACA JUGA: Menginap, 2 Remaja Begituan 5 Kali saat Paman Pergi

Kapolsek Sambas AKP Agus Riyanto mengungkapkan, Mursidi telah beberapa kali melakukan tindakan tak terpuji selama 2017.

“Kami terus mengembangkan kasus ini, mencari kemungkinan adanya korban lainnya selain ketiga anak itu,” kata Agus, Selasa (21/3).

BACA JUGA: Berkas Perkara Asusila Anak Sebagian Sudah Dilimpahkan

Dia menambahkan, kasus itu terbongkar ketika MT mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

“Senin (13/3) sekitar pukul 10:00, Uray Rasikin mendapat informasi dari KSF (orang tua korban) bahwa anaknya telah dicabuli oleh Mursidi. Pada hari Rabu (15/3) sekitar pukul 10:30, Uray Rasikin ingin memastikan kejadian tersebut. Uray Rasikin langsung mendatangi Mursidi yang sedang berada di kantor desa untuk mediasi perbuatan cabul tersebut,” ungkap Agus.

Di Kantor Desa Sempalai, Mursidi mengakui perbuatannya.

Orang tua korban tidak terima sehingga langsung melaporkan Mursidi ke kantor polisi.

“Mursidi melakukan tindak cabulnya di salah satu ruang kelas saat membimbing belajar muridnya tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, hubungan Mursidi dengan sang istri sebenarnya tak ada masalah.

“Tersangka masih melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Kami akan mengecek dan melakukan tes terhadap psikologi dari tersangka,” jelas Agus.

Mursidi dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 “Untuk menagani kasus ini, kami akan bekerja maksimal. Karena sedikit banyak akan berhubungan dengan birokrasi, mengingat statusnya sebagai PNS,” tutur Agus. (sai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Anak di Bawah Umur Nekat Begituan di Barak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler