Ruangan Khusus untuk Habib Rizieq di Markas Bareskrim Polri

Jumat, 15 Januari 2021 – 20:49 WIB
Wapres KH Ma'riuf Amien mau bertemu Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.

Keduanya diperiksa di kasus menghalangi penanganan wabah penyakit terkait hasil swab di RS Ummi Bogor.

BACA JUGA: Habib Rizieq dan Hanif Alatas Usai Salat Jumat, Dokter Andi Tatat Minta Senin

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Muhammad Hanif telah datang dalam panggilan Bareskrim sebagai tersangka sejak pukul 17.00 tadi.

“Sudah dilakukan rapid antigen, hasilnya non-reaktif dan langsung diperiksa,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Pengakuan Habib Rizieq Berbeda dengan Keterangan Aziz Yanuar

Jenderal bintang satu ini menerangkan, Habib Rizieq dan menantunya dilakukan pemeriksaan di ruangan khusus.

“Kami lakukan pemeriksaan di ruang khusus,” tambah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Membantah Keterangannya Disebut Berbeda dengan Pengakuan Habib Rizieq

Dalam kasus ini, tim Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler