Ruas Jalan Utama di Kota Bogor Disekat, Ada Apa?

Rabu, 30 Juni 2021 – 13:29 WIB
Satgas Pelaksana COVID-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan total kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari mulai pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB. Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Petugas gabungan memberlakukan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor, Jawa Barat pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari hasil evaluasi untuk pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor, pada pekan depan tidak ditiadakan, tetapi kegiatannya diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: di Tengah Kegalauan, Akhirnya Saya Harus Menghubungi Bapak Erick Thohir

Menurut Susatyo, kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

"Kemudian di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, serta di Jalan Pemuda," katanya, Rabu (30/6).

BACA JUGA: Misnawi Mau Buang Air Kecil di Semak-semak, Mendadak Terdengar Suara, Geger

Pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Pada kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Susatyo menambahkan, pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini sudah dilaksanakan di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif.

Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, diberlakukannya penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini adalah salah satu langkah mengatasi kasus positif COVID-19 yang meningkat tajam.

Dampaknya, kata dia, tingkat keterisian tempat tidur (BOD) untuk pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor terisi hampir penuh.

Dari 891 tempat tidur untuk pasien COVID-19, saat ini sudah terisi 84 persen. Sedangkan, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang saat ini masih sakit ada sebanyak 3.468 kasus. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler