Rudi Masih Banding tapi Gantung Diri, Begini Wasiatnya

Minggu, 15 Juli 2018 – 00:12 WIB
Tali untuk gantung diri. Ilustrasi: DH Illustration

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Rudi Alamsyah, 31, gantung diri di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng, Jumat (13/7) pagi.

Rudi merupakan napi yang terkena vonis seumur hidup. Tampaknya dia tidak sabar menunggu keputusan banding. Akhirnya, rasa depresi membuatnya nekat mengakhiri hidupnya sendiri.

BACA JUGA: Kejari Sebut Kejahatan Narkoba di Batam Sangat Luar Biasa

Tubuhnya ditemukan tergantung dengan selembar sarung di kamar mandi. Diduga, aksi nekat itu dilakukan ketika rekan-rekannya sedang senam pagi.

"Jadi setelah para tahanan kembali ke kamar masing-masing. Ada satu temannya, berinisial NR melihat korban posisi tergantung di dalam kamar mandi,” ujar Karutan Akhmad Zainal Fikri kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Anggota Dewan Ini Positif Narkoba

Ketika matahari terbit, keanehan ada pada narapidana kasus kepemilikan sabu 880 gram yang beralamatkan di Desa Madurejo Kecamatan Arut Selatan itu. Dia memilih berdiam diri. Enggan ikut senam pagi. “Ketika itu ia memilih di kamar,”ucapnya.

Ia menambahkan, tidak semua kamar terkontrol, sebab para penjaga yang terbatas dan pada saat kejadiaan penjaga hanya ada lima orang dan tahanan yang dijaga hampir 600 orang.

BACA JUGA: Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka Syaril Terancam Dipecat

“Jadi hal tersebut lepas dari pantauan, para penjaga tahanan. Untuk masalah kelalaian penjagaan saya rasa tidak ada, karena para tahanan terkontrol dengan baik saat berada di lapangan untuk senam pagi hari,”jelasnya.

Rudi Alamsyah memang memiliki niat mengakhiri hidup lebih cepat. Ia menuliskan wasiat, yang ditulis di secarik kertas. Isinya; “Pak Hambli saya mohon maaf bila ada salah sama teman-teman di sini. Saya minta tolong ada uang di dalam tas, Rp200 ribu, kasihkan ke bibi katering dan tolong teleponkan keluarga saya di Palangka. Kasihkan handphone (HP), saya ke dia dan suruh kasihkan, ke ibu saya Hpnya. Ini nonya 085393****. Begitulah kurang lebih isi wasiatnya.

Kabag Ops Polres Palangka Raya, Kompol Purwanto Hari Subekti mengatakan sudah melakukan visum luar di RSUD dr Doris Sylvanus. Tujuannya untuk mengetahui kematian korban. Memang pada saat olah TKP Korban posisinya sudah tergeletak dilantai dan di dalam kamar mandi, jendelannya ada sarung yang menjuntai dari atas.

"Saat ini pihak polres palangka raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kematian korban, apakah mati bunuh diri atau tidak, saat ini masih belum bisa dipastikan,"jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidum, MS Ari Siregar mengatakan, bahwa dalam putusan hukuman kepada Rudi Alamsyah selama seumur hidup tersebut merupakan kali pertama selama dirinya menjabat Kasi Pidum. Melalui pengacaranya, sudah menyampaikan banding.

“Sekarang masih dalam proses. Dalam dakwaan dulu, barang bukti sabu-sabunya sebesar 880 gram," katanya. (idu/ren/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Digerebek saat Pesta Sabu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler