Kejari Sebut Kejahatan Narkoba di Batam Sangat Luar Biasa

Rabu, 11 Juli 2018 – 03:45 WIB
Bareskrim mengamankan 99 kilogram sabu-sabu dan 20.000 ribu butir Happy Five. Foto: istimewa

jpnn.com, BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo melihat kejahatan narkoba di Batam sangat luar biasa.

Selama dia bertugas di luar Batam, kasus narkoba dengan barang bukti (BB) seberat 500 gram sudah menjadi penanganan yang luar biasa dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk media massa.

BACA JUGA: KEK Pulau Asam Tunggu Pelepasan Status

Namun di Batam, dia melihat sesuatu yang lain. Penanganan kasus dengan BB hingga 500 gram narkoba, termasuk kasus yang terkesen biasa-biasa saja.

"Yang segitu (500 gram) kurang mendapatkan perhatian. Tapi saat barang buktinya 1 kilogram atau lebih dari itu baru heboh," kata Wibowo usai pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (10/7).

BACA JUGA: Double Shift Jadi Solusi Terakhir Atasi Siswa tak Tertampung

Dia mengatakan, kasus peredaran narkoba di Batam tidak sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Wibowo melihat penanganan kasus narkoba oleh berbagai pihak di Batam, barang buktinya dalam jumlah yang sangat besar. "Batam ini spesial," ucapnya.

Oleh sebab itu, katanya, penanganan kasus narkoba juga haruslah spesial. Dia mengapresiasi kinerja dari berbagai instansi yang menangani dan berupaya memberangus peredaran narkoba.

BACA JUGA: Menko Darmin Resmi Luncurkan Online Single Submission

"Penting diketahui masyarakat bahwa narkoba ini musuh kita bersama. Narkoba dapat merusak generasi-generasi penerus bangsa. Kalau sudah rusak, seperti apa bangsa ini ke depannya," tuturnya.

Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti Filpan Fajar mengatakan kegiatan ini dalam rangka memeringati Hari Bakti Adhyaksa ke-58. Selain 5,2 kilogram sabu, kejaksaan juga memusnahkan heroin sebanyak 0,06 gram, ekstasi 4.728 butir, Erimin 5 sebanyak 1.330 butir, tablet PCC 424 butir, Ganja 8.017 gram, Obat dan Kosmetik 4.371 kotak, 150 unit ponsel, dan alat timbang sebanyak 51 unit.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang ini hasil penyelidikan dari Polda Kepri, Pangkalan Angkatan Laut Batam, BNN (Badan Narkotika Nasional) Kepri," ujarnya.

Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi yang menghadiri kegiatan ini meminta sinergitas antar aparat penegak hukum tetap terjaga. Sehingga, penanganan kasus narkoba bisa diusut tuntas.

"Besar, kecil jangan dinilai. Tapi berapa generasi yang rusak akibat narkoba. Kita akan menanganinya bersama-sama," tuturnya.

Dari pantauan Batam Pos, pemusnahan sabu dengan cara melarutkannya ke dalam air panas. Sementara itu, obat dan kosmetik ilegal digiling menggunakan alat berat penggilas. Barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler