jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini hari ini menjalani sidang perdana dalam perkara suap terkait pemulusan tender lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa, (7/1)
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, ia bergegas langsung masuk ke ruang tunggu di lantai 1 pengadilan tanpa meladeni wartawan yang sudah menghujaninya dengan banyak pertanyaan.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Akil, KPK Periksa Lagi Staf Panitera MK
Dalam kasus ini Rudi disebut menerima uang senilai SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Sejumlah uang ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.
Uang itu diberikan Widodo agar Rudi memuluskan sejumlah tender minyak mentah dan kondensat.
Selain Rudi, hari ini jaksa KPK juga membacakan dakwaan Deviardi alias Ardi. Pelatih golf Rudi yang datang pukul 09.20 WIB ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Di perkara ini Ardi menjadi perantara penyerahan duit dari Widodo ke Rudi.
BACA JUGA: 50 Lulus CPNS, yang Daftar Ulang 41
Bukan hanya uang dari Bos Kernel yang diserahkan, Ardi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu mengaku pernah memberikan duit dari sejumlah pihak untuk Rudi.
Menurutnya Rudi pernah memerintahkan dirinya untuk bertemu sejumlah pihak dan mengambil uang titipan di antaranya dari Widodo Ratanachaitong, pejabat SKK Migas Johannes Widjonarko Widjanarko juga Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Anas Diperiksa, 510 Polisi Jaga Gedung KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus CPNS di Tiga Instansi Sekaligus
Redaktur : Tim Redaksi