Rudiantara Jelaskan Kronologi Pembatasan Akses Internet di Papua

Jumat, 06 September 2019 – 10:08 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan data internet di Papua dilakukan tidak atas dasar keinginan Kementerian Kominfo sendiri melainkan atas koordinasi dengan aparat penegak hukum TNI/Polri dan intelijen. Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis (5/9).

"Jadi pada saat melakukan pembatasan, melakukan throttling atau pelambatan itu bukan atas kehendak Kominfo sendiri. Kami menjadi alat bantu kepada teman-teman penegak hukum dan intelijen," ujar Rudiantara.

BACA JUGA: NKRI Harga Mati, Tetapi Hadapi Benny Wenda Harus Hati-hati

Rudiantara mengatakan ketika media menanyakan kapan akses internet di Papua dipulihkan, maka Kementerian Kominfo harus berkoordinasi dengan sektor kementerian atau lembaga lain, termasuk TNI/Polri dan BIN.

"Jadi inilah yang sebenarnya, jika kita bicara wilayah-wilayah yang dilakukan pembatasan," ujar Rudiantara.

BACA JUGA: Situasi Terkini di Papua: Ribuan Pasukan TNI dan Polri Masih di Sana

Rudiantara pun menjelaskan kronologi pembatasan akses internet di Papua. Awalnya pada tanggal 18-20 Agustus pihaknya hanya melakukan throttling atau pelambatan akses internet atas alasan konten dan alasan teknis.

BACA JUGA: NKRI Harga Mati, Tetapi Hadapi Benny Wenda Harus Hati-hati

BACA JUGA: Pembatasan Internet di Papua Sudah Dicabut, Jangan Sampai Kondisi Memburuk Lagi

Kemudian pada tanggal 19-20 Agustus, saat masih diberlakukan pelambatan, ternyata jumlah kanal internet yang dipakai untuk menyebarkan hoaks dalam waktu dua hari itu sebanyak 129 ribu URL, mayoritas melalui Twitter.

Akhirnya mulai tanggal 21 Agustus Kominfo tidak lagi melakukan pelambatan melainkan pembatasan, di mana telepon selular hanya dapat digunakan untuk menelepon dan mengirim pesan singkat SMS.

Namun saat ini, kata Rudiantara, mulai dilakukan juga pembukaan akses internet secara terbatas. Pembatasan yang tadinya untuk level provinsi kini hanya untuk level kabupaten/kota. (Rangga PAJ/Ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler