jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto menegaskan, tidak ada unsur kekeliruan ketika aparat kepolisian menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Sebab, akun Twitter milik Veronica Koman banyak menebar provokasi dan hasutan.
BACA JUGA: Hmmm, Hoaks soal Papua Muncul dari Negara Tetangga
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis. (Veronica) telah dijadikan tersangka," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9).
Wiranto menuturkan, Veronica ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.
BACA JUGA: Kapolri Ungkap 3 Biang Kerusuhan Papua, Siapa Saja Mereka?
"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Namun, sudah tersangka," timpal Wiranto.
Sementara itu, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Rivanlee Anandar menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait provokasi melalui media sosial.
BACA JUGA: Dia Membela Siapa Saja: Benny Wenda Sesalkan Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka ke Veronica, kata dia, berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan masyarakat di Papua dan Papua Barat kepada pemerintah terpimpin.
"Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apa pun," kata Rivenlee saat dihubungi jpnn.com, Kamis ini.
Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial. Informasi yang disampaikan Veronica ialah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.
Rivenlee pun menyebutkan, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan MUI terkait Masalah Papua
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan